BAB 9
Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Tujuan
Penerapan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus
mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan
penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
- Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
- Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
- Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai
ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara
lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
BAB
11
Macam-macam Hak Atas Kekiayaan Intelektual.
Hak Cipta
(Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan
hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk
memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk
membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut
tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak
untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri,
misalnya untuk keperluan backup.
Paten
(Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
Merk Dagang
(Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau
layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol,
gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh
merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang
adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan
logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya
“Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama
seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian
atau seluruhnya. Contoh yang umum
adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah
penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKI
lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia
dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut
tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh
dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya
Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak
untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca
Cola.
Cara
yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik
(reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca
Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal
dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya
mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Hak Desain
Industri
Hak
desain industri yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar